BUMD Tetap Harus Didorong Kelola Sumber Daya Migas

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan yang merugikan keuangan negara, lebih dari Rp 427 miliar tentu membuat posisi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tertekan dalam pengelolaan migas nasional. Bukan tidak mungkin berbagai pihak menganggap kasus tersebut jadi preseden buruk bagi pengelolaan migas oleh BUMD.

Hadi Ismoyo, Sekretaris Jendral Ikatan Ahli Teknik Minyak Indonesia (IATMI), mengungkapkan kasus tersebut tidak bisa digeneralisir. Dia menegaskan selama patuh pada regulasi tata kelola aset Pemerintah daerah, para professional migas yang kerja di BUMD seharusnya baik baik saja.

Menurut Hadi yang juga Direktur Utama BUMD Migas Jatim pengelola Participating Interest (PI) untuk Pemda Jatim, semua pihak harus hati-hati dan memahami dengan baik regulasi di tingkat pusat dan daerah, tidak hanya terkait migas namun juga regulasi di tingkat Pemda.

“BUMD ikut dalam bussiness migas itu hal yang wajar dan di dorong untuk berkembang selama proses itu B2B, sesuai regulasi, dan mematuhi tata kelola keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Hadi kepada Dunia Energi, Senin (20/9).

Dia menegaskan harus ada audit, auditor publik dan pemerintah dalam hal ini BPKP. “Harus lolos, kalau ada temuan segera diperbaiki, saya pikir tata kelola akan semakin baik dan baik lagi dari tahun ke tahun,” tegas Hadi.

Kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan turut menyeret pimpinan Komisi VII DPR RI, Alex Noerdin.

Kasus dimulai pada tahun 2010. Kala itu Pemprov Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari DARI J.O.B PT. Pertamina, Talisman Ltd. Pasific Oil and Gas Ltd., Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel.

Lalu Kepala BP Migas menunjuk pembeli gas bumi bagian negara itu adalah BUMD Provinsi Sumsel (Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatra Selatan (PDPDE Sumsel). Namun dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN), membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15% untuk PDPDE Sumsel dan 85% untuk PT DKLN.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) menilai hal itu sebagai penyimpangan yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPK sebesar US$30.194.452.79 yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun 2010-2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

Serta kerugian keuangan negara sebesar US$63.750,00 dan Rp2.131.250.000,00 yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

 

Source : BUMD Tetap Harus Didorong Kelola Sumber Daya Migas – Dunia Energi (dunia-energi.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Share This

Copy Link to Clipboard

Copy